Direktur RSUD Abdul Rivai Klarifikasi Isu Penurunan Kelas dan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar mengenai pelayanan rumah sakit, termasuk dugaan penurunan kelas dan keterbatasan fasilitas intensif. Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, dr. Jusram menjelaskan bahwa kabar tentang penurunan kelas rumah sakit tidak sepenuhnya benar.
Ia menyatakan bahwa
sejak awal menjabat pada tahun 2022, pihaknya sudah menyampaikan kepada
Pemerintah Daerah bahwa RSUD Abdul Rivai memerlukan penambahan tempat tidur
intensif sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2021.
"Saat saya mulai
menjabat, rumah sakit ini hanya memiliki 4 tempat tidur intensif dari total 120
tempat tidur. Padahal sesuai regulasi, setidaknya 10% dari total tempat tidur
harus bersifat intensif," terang Jusram.
Sebagai bentuk upaya
pemenuhan ketentuan tersebut, pihaknya telah membangun ruang Intensive Care
Unit (ICU) baru dengan kapasitas 18 tempat tidur di gedung yang baru berdiri di
sisi rumah sakit. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa manajemen RSUD Abdul
Rivai berkomitmen terhadap peningkatan pelayanan dan akreditasi.
Saat mendengar ada info
penurunan kelas, dr. Jusram mengaku terkejut. Pasalnya selama ini tidak pernah
ada pernyataan resmi dari pihak kredensial seperti JKN atau BPJS yang
menyebutkan rumah sakit akan turun kelas.
"Setelah
pengumuman itu keluar, dua hari kemudian kami mengadakan rapat dan diberikan
program pembinaan selama satu bulan. Ini bukan sanksi, melainkan bentuk
pembinaan yang juga diterima lebih dari 200 rumah sakit lainnya di
Indonesia," ujarnya.
Menjawab isu tentang
pasien yang tidak dapat klaim BPJS, dr. Jusram menekankan bahwa rumah sakit
hanya mengikuti ketentuan BPJS sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 3
Tahun 2018. Pasien yang tidak masuk dalam kategori emergency tidak dapat diklaim.
"BPJS adalah
produk asuransi kesehatan milik pemerintah. Setiap asuransi memiliki kriteria
layanan. Tidak semua pasien bisa langsung ke rumah sakit, harus melewati
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu, seperti puskesmas atau
klinik," tegasnya. (sep/FN)